Eksistensi Guru dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan

guruEKSISTENSI GURU DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN

Disusun Guna Memenuhi Tugas Bahasa Penulisan Karya Ilmiah
Dosen Pengampu : Dr. Sabar Narimo, M. Pd, M.M

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusun Oleh :
Nama : Robani Wahyu Ul khusna
NIM : A210 110 102

 

 

 

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
2013
EKSISTENSI GURU DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN
Oleh : Robani Wahyu Ulkhusna

A. PENDAHULUAN
Guru merupakan salah satu komponen terpenting dalam dunia pendidikan. Ruh pendidikan sesungguhnya terletak dipundak guru. Bahkan, baik buruknya atau berhasil tidaknya pendidikan hakikatnya ada di tangan guru.
Namun kini banyak gelombang aksi tuntutan mengenai profesionalisme guru. Eksistensi guru menjadi bagian inheren yang tidak dapat dipisahkan dari satu kesatuan interaksi pedagogis dalam sistem pengelolaan pengajaran pendidikan (sekolah). Dalam pengamatan penulis, tuntutan tersebut sejalan dengan cita-cita yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3, yang berbunyi:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Makalah ini akan menyampaikan tentang : 1. Eksistensi seorang guru, 2. Mengetahui Kompetensi Seorang Guru yang Profesional,3. Peran Seorang Guru, 4. Definisi pendidikan dan Tujuan Pendidikan.

 
B. EKSISTENSI SEORANG GURU
Eksistensi guru sebagai tenaga pendidik bagi siswa sekolah senantiasa harus menunjukkan peningkatan kualitas, baik dari segi keterampilan mengajarnya maupun prestasinya. Hal ini bertujuan agar kualitas anak didik yang dihasilkan sesuai dengan target yangdiharapkan, mencerdaskan anak dari belenggu kebodohan.
Berdasarkan Pengertian Guru menurut UU RI NO 14 TAHUN 2005: “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
Sebagai seorang pendidik profesional, maka seorang guru dituntut untuk memiliki kualifikasi pendidikan khusus sehingga guru memiliki kemampuan untuk menjalankan profesinya tersebut sehingga akan mencerminkan guru yang profesional. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Guru yang professional diyakini mampu memotivasi siswa untuk mengoptimalkan potensinya dalam kerangka pencapaian standar pendidikan yang ditetapkan.
Perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi lainnya adalah terletak pada tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Sehingga eksistensi seorang guru dalam dunia pendidikan sangatlah diperlukan, dan merupakan tonggak keberhasilan seorang murid.

C. MENGETAHUI KOMPETENSI SEORANG GURU YANG PROFESIONAL DALAM PENDIDIKAN
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu:
1. Kompetensi pribadi
2. Kompetensi sosial
3. Kompetensi professional
Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya. Sebagai seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar seorang guru dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut :
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3. Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajarannya yang diterimanya.
5. Sesuai dengan prinsip repitisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas. Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
6. Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
7. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.
8. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
9. Guru juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti yang telah diuraikan diatas.

D. PERAN SEORANG GURU
Dalam peningkatan Mutu Pendidikan, guru memiliki peran antara lain :
1. Sebagai salah satu komponen sentral dalam system pendidikan,
2. Sebagai tenaga pengajar sekaligus pendidik dalam suatu instansipendidikan (sekolah maupun kelas bimbingan)
3. Penentu mutu hasil pendidikan dengan mencetak peseta didik yang benar-benar menjadi manusia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, percaya diri, disiplin, dan bertnggung jawab
4. Sebagai faktor kunci, mengandung arti bahwa semua kebijakan, rencana inovasi,dan gagasan pendidikan yang ditetapkan untuk mewujudkan perubahansystem pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yangdiinginkan
5. Sebagai pendukung serta pembimbing peserta didiksebagai generasi yang akan meneruskan estafet pejuang bangsa untukmengisi kemerdekaan dalam kancah pembangunan nasional serta dalampenyesuaian perkembangaanjaman dan teknologi yang semakinspektakuler
6. Sebagai pelayan kemanusiaan di lingkungan masyarakat
7. Sebagai pemonitor praktek profesi.

E. DEFINISI PENDIDIKAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
“Pendidikan adalah bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain. Semoga informasi mengenai definisi pendidikan diatas dapat berguna bagi kita semua.”
Sikap profesionalisme dalam dunia pendidikan (sekolah), tidak sekadar dinilai formalitas tetapi harus fungsional dan menjadi prinsip dasar yang melandasai aksi operasionalnya. Tuntutan demikian ini wajar karena dalam dunia modern, khususnya dalam rangka persaingan global, memerlukan sumber daya manusia yang bermutu dan selalu melakukan improvisasi diri secara terus menerus. Sehingga dapat dikatakan bahwa tenaga pendidik atau guru merupakan cetak biru (blueprint) bagi penyelenggaran pendidikan.
Sudah menjadi kewajiban bagi suatu lembaga pendidikan (sekolah), bahwa pengembangan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab besar yang tidak bisa ditunda lagi. Karenanya, proses peningkatan kualitas bagi lembaga pendidikan seharusnya menyadari dan melakukan pembenahan sedini mungkin supaya pengembangan kualitas kelembagaan sekolah dan lulusannya dapat memenuhi harapan masyarakat luas. Mutu tidaknya sebuah sekolah akan dapat dilihat dari mekanisme struktural di dalamnya, apakah ada rencana yang terstruktur, sistematis, terprogram dan berkelanjutan, yang harus sesuai dengan tujuan pendidikan suatu bangsa, yang telah dirumuskan sebagai berikut :

1. Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen) :
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
2. Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas :
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
3. Tujuan pendidikan Menurut UNESCO :
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.

F. KESIMPULAN
Eksistensi seorang guru dalam dunia pendidikan sangatlah diperlukan, dan merupakan tonggak keberhasilan seorang murid dalam dunia pendidikan. Dimana seorang pendidik (guru) harus mampu memahami serta mengetahui materi dasar yang ia ajarkan, seorang guru juga harus mampu memahami karakteristik anak didiknya, sehingga tercipta kondisi belajar yang efektif.
Disinilah keprofesionalan seorang guru diperlukan, karena semakin guru memahami materi, karakteristik, dan kondisi belajar, tingkat kecenderungan seorang murid untuk tidak memahami suatu pelajaran itu rendah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Janawi.2011. Kompetensi Guru Citra Guru Professional. Bangka: Shidiq Press
Sumitro, dkk. 2006 . Pengantar Ilmu Pendidikan . Yogyakarta : FMIPAUNY
Rozali Ritonga . 2006 . Menyongsong Kurikulum Pendidikan 2009/2010

 

Tinggalkan komentar